Rabu, 10 April 2013

KODE ETIK PROFESI BIDAN

KODE ETIK PROFESI BIDAN

1. KARAKTERISTIK PROFESI
    Pengertian Bidan
 Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi Bidan (ICM) : bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.


KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1 :
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
INTERNATIONAL CONFEDERATION of MIDWIFE bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.
B.     Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
C.    Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
1.      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.
3.      Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
4.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1.      Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2.      Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan.
3.      Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4.      Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5.      Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.      Bidan memiliki organisasi profesi
7.      Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
8.      Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
D.    Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara populer, seseorang yang bekerja dibidang apapun sering diberi predikat profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keteranpilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dan kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu ( melalui magang/ keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya.
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya.

UU RI No.23 Thn.1992 Tentang Kesehatan
1.      Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsure kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
3.      Bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan diatas, diperlukan upaya yang lenbih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu;
4.      Bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undangundang dibidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;
5.      Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;
Peraturan menteri kesehatan RI No. 161/menkes/per/1/2010 tentang registrasi tenaga kesehatan yaitu tenaga kesehatan adalah seorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesegaran serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Peraturan yang terbaru peraturan menkes RI No. 1464 /menkes/per/x/2010 tentang izin dan pelanggaran :
a.       Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kesehatan baik promotof, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
c.       Surat tanda registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tetulis yang diberikan oleh pemerintak kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikasi kopetensi.
d.      Surat izin kerja bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja difasilitas pelayanan kesehatan.
e.       Surat izin praktik bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
f.       Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi meliputi standar pelayanan standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional profesi.
g.      Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
h.      Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).



KODE ETIK
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
A.Pengertian kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.
B.Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataaan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakn praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks,kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
C.Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritualatau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan menigkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas,
jelas bahwa tujuan suatu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtereaan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu
profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
D.Dimensi Kode Etik
1. anggota profesi dan klien / pasien.
2. Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
KODE ETIK KEBIDANAN
A. Definisi bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratanya yang berlaku, dicatat ( register ), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
B. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
C. Kode etik bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yangyang semuanya tertuang dalam mukadimah
dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab
dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
2. Kewajiban Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Kewajiban bidan terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.

Selasa, 02 April 2013

PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN


PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

A.  Pengertian Etika, Etiket, Moral dan Hukum
a. Etika
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yagn harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953), Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Sedangkan Bertens merumuskan arti kata etika sebagai berikut:
1) Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2) Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
3) Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
b. Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2) Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
c. Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1) Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
2) Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang etika dan etiket, maka berikut ini digambarkan mengenai perbedaan antara etiket dengan etika:
Etiket
Etika
1. Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan.
1. Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
2. Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku.
2. Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
3. Bersifat relatif, tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.
3. Bersifat absolut, contoh jangan mencuri, jangan berbohong.
4. Memandang manusia dari segi lahiriah.
4. Memandang manusia dari segi batiniah.
d. Kode Etik
Pengertian kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
e. Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.

Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antar hukum dan moral:
Hukum
Moral
1. Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat obyektif.
1. Moral bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar.
2. Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
2. Moral menyangkut sikap batin seseorang.
3. Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.
3. Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
4. Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum.

Etika Dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based  Etika adalah penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1.    Metaetika (etika) 
2.    Etika atau teori moral; 
3.    Etika praktik.
Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusa tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.



B.    Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.    Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.    Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a.    Etika Umum : yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b.    Etika Khusus : terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya, Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.

C.    Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
1.    Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2.    Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
3.    Menjaga privacy setiap individu.
4.    Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5.    Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.    Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7.    Menghasilkan tindakan yang benar
8.    Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
9.    Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10.    Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.
11.    Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12.    Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13.    Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14.    Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.

D.    Kode Etik Profesi Bidan
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. 
Kode etik profesi bidan hanya ditetapka oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan akan mempunyai garuh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.
Kode etik bidan Indonesia tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian :
1.    Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir).
2.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir).
3.    Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir).
4.    Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir). 
5.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
6.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir).
7.    Penutup (1 butir).
Menurut Standar Profesi Bidan 2007, terdapat beberapa pada bagian 5, yaitu kewajiban bidan terhadap diri sendiri (dari 2 butir menjadi 3 butir).
E.    Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Rupublik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar profesi bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan ekternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi.
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.    Setiap bidan senatiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.    Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
1.    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2.    Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.    Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.    Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.    Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
3.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.    Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.    Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.    Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.